Ia berharap, dengan selesainya penataan kawasan, tidak ada lagi warga yang melakukan aktivitasnya secara ilegal.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Panitia Tata Batas pembahasan hasil peninjauan lapangan serta pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif pada sebagian Hutan Produksi Konversi (HPK) Komplek Hutan S. Langkumbe Kabupaten Butur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Penyebab Kebakaran Dua Rumah di Muna

Adapun panitia tata batas dan pemasangan tanda batas defenitif pada sebagian HPK Komplek Hutan S. Langkumbe Butur, dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XXII Fernando Sinabutar, yang beranggotakan kepala Kantor BPN Butur, Dinas PU dan Tata Ruang Butur, serta Camat Kulisusu, Camat Kulisusu Utara, dan Camat Kulisusu Barat.

Untuk diketahui, BPKH XXII yang dimaksud adalah salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berkantor di Kendari, Sultra. (C-Adv)