Baca Juga: Nataru, Tempat Ibadah dan Wisata di Bombana Berlakukan Aplikasi PeduliLindungi

"Peningkatan aktivitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, gangguan Kamseltibcar Lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," jelas Ridwan Zakariah mengutip sambutan Kapolri.

Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Lilin 2021, yang akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai  24 Desember 2021 sampai dengan  2 Januari 2022 dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional.

"Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran COVID-19. Sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan tahun baru dengan rasa aman dan nyaman," ujarnya. (C-Adv)

Reporter: Aris