BOMBANA, TELISIK.ID – Jelang pelaksanaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Kabupaten Bombana mulai memperketat protokol kesehatan.

Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Nomor 443.2/1877, Bupati Bombana Tafdil meminta mengaktifkan dan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kecamatan, kelurahan, desa, lingkungan dan dusun, paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

Di antaranya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

“Penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah,” ujar Tafdil.

Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Warga yang Pawai Saat Nataru