Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjutnya, DPRD Busel merupakan unsur penyelenggara negara dan atau pejabat pemerintah yang mewakili kewajiban serta kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Baca juga: Ketua Pansus: Hak Angket Tak Bisa Digugat Oleh UU Administrasi Pemerintahan
"Karena itu, setiap keputusan dan tindakan administratif DPRD Busel masuk dalam peraturan perundang-undangan nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelasnya.
Olehnya, ia menilai bahwa setiap warga negara yang merasa dirugikan atau keberatan akibat putusan atau tindakan pejabat pemerintahan, warga masyarakat tersebut dapat mengajukan keberatan kepada pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus DPRD Busel, La Hijira enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi wartawan ini. Dirinya hanya tersenyum menghargai upaya semua pihak yang berusaha menghalangi kerja Pansus.
