Sesuai ketentuan Peraturan Menpan dan RB, Nomor: 36 Tahun 2018 ASN diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai untuk bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan PNS.

Baca Juga: Bupati Muna Larang Direktur PDAM dan Kabid Anggaran Nyalon Ketua KONI

"Saudara telah memilih Kolaka Utara itu berarti saudara sudah siap bekerja di mana pun di wilayah Kolaka Utara. Apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai CPNS atau PNS," tegasnya.

Menurut dia, kepindahan ASN dapat menyebabkan kerugian dalam hal jatah pegawai dan perputaran ekonomi di Kolut.

"Perlu saudara ketahui, ada dua kerugian daerah jika saudara pindah, yakni daerah rugi dalam hal jatah pegawai sebagai pelayan publik dan secara ekonomi daerah dirugikan karena dana yang mesti berputar di Kolut, saudara bawa pindah," tukasnya.