Baca Juga: 4 Perkara Korupsi Inkrah, 1 Disidik Kejari Muna
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada paragraf 1 fungsi dan tugas BKN pada pasal 48 huruf (g) disebutkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.
"Dengan demikian agar Pemkan Konawe Kepulauan dalam hal ini bupati selaku PPK agar melakukan telaah dan memberikan jawaban kepada KASN," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepala BKN Regional IV, Agus Sutiadi.
Teguran itu pun ditanggapi oleh pengadu, Thamrin yang menyatakan, Amrullah kembali ditegur karena belum melaksanakan rekomendasi KASN tentang penegasan pelanggaran sistem merit untuk mengembalikan jabatan yang dinonjob dan yang difungsinalkan tidak sesuai prosedur.
"Atas ketidak patuhan terhadap aturan perundang-undangan ini, dapat dinilai buruk atas kebal hukumnya di pemerintahannya," ujar Thamrin via WhatsApp, Selasa (6/9/2022).
