Baca Juga: Pimpinan DPRD Muna Pilih La Kore jadi Sekwan
Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 pasal 9 ayat 1 yang menerangkan bahwa untuk menggantikan anggota DPRD yang telah berhenti antar waktu karena meninggal dunia, maka yang akan menggantikan adalah calon pengganti antar waktu (PAW) yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya yang terdaftar dalam daftar peringkat perolehan suara sah dari partai politik yang sama dan dapil yang sama, sepanjang masih memenuhi syarat.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengatakan, seharusnya SK PAW anggota DPRD Kabupaten Konawe yang diserahkan hari ini ada 2.
Baca Juga: Tilang Ditiadakan, Pelanggar Lalu Lintas Diberi Edukasi
"Harusnya ini ada 2 SK, karena kita punya anggota DPRD yang meninggal dan harus di-PAW ada 2 orang," ungkapnya.
