Baca Juga: Material Timbunan Proyek Dermaga Ferry Kadatua Diduga Ilegalc

“Seluruh OPD untuk segera melaksanakan sesuai ketepatan waktu dalam memulai kegiatan," paparnya.

Selain menegaskan bakal mengevaluasi OPD perbulannya, dalam rapat tersebut Surunuddin juga mengintruksikan ke seluruh pejabatnya agar segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan wajib disampaikan pejabat mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Baca Juga: Sidak di Polsek Jajaran, Propam Polda Jatim Buru Polisi Nakal

"Catatan bagi para pejabat yang belum mengisi LHKPN untuk segera melakukannya, jika ini tidak diindahkan, saya tidak akan segan memberikan sanksi," tegasnya. (C)