Baca Juga: Tahun Ini Anggaran Penanganan COVID-19 di Muna Capai Rp 54 Miliar
Penerapan 5M itu, sambung dia, mencakup penggunaan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).
Moa juga mengatakan, Kepala Satuan Perangkat Daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari masing-masing kepala satuan perangkat daerah sesuai format pelaporan, dan diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Bupati Manggarai paling lambat 21 mei 2021," tutupnya. (B)
