MUNA, TELISIK.ID - Pelantikan dua kepala desa (kades) terpilih, Kades Parigi, Kecamatan Parigi dan Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, sesuai instruksi dari Direktur Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masih terus berpolemik.

Bupati Muna, LM Rusman Emba tidak mau terburu-buru melakukan pelantikan. Sebab menurutnya, masih ada diskomunikasi dengan surat Kemendagri dengan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dimana, Kemendagri tidak tahu secara persis alasan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"PSU dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,  untuk mencari kepastian hukum yang jelas," ungkap Rusman, Selasa (2/5/2023).

Sebelum adanya surat resmi dari Kemendagri, ia belum mau melakukan pelantikan. Ia malah mengajak pihak Kemendagri untuk turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan aspirasi masyarakat, apakah layak atau menyalahi aturan.

Baca Juga: PSU tak Diakui, Desk Pilkades Muna Siap Hadapi Gugatan