"Menjadi pejabat itu harus mampu menciptakan produk, bukan sebatas formalitas," timpalnya.
Baca juga: Mahfud Minta Komisi Yudisial Berantas Hakim Nakal Mafia Tanah
Baca juga: Sempat Dituntut Ganti NKL Rp 41 Juta, Mediasi Indomaret dan Karyawan Berakhir Damai
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke menerangkan, ASN yang akan menduduki jabatan struktural harus mengikuti PKA. Syaratnya, bukan hanya berlaku bagi esalon III, tetapi esalon IV juga dibolehkan.
Karena itu, kata dia, ASN harus dapat menunjukan kinerja dan kemampuan yang bisa bermanfaat bagi daerah dan masyarakat .
