KENDARI, TELISIK.ID - Beberapa karyawan Indomaret yang mengadu ke Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra terkait penggantian Nota Kurang Lebih (NKL) sebesar Rp 41 Juta, melakukan mediasi.

Dari mediasi yang dilakukan dengan manajemen Indomaret tersebut, menemukan kesepakatan damai. Mediasi dilakukan kedua belah pihak di Kantor Disnakertrans Sultra, Selasa (5/10/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsosnaker) Sultra, Muhammad Amir Taslim berharap, agar pihak manajemen Indomaret dan karyawan bisa kembali menjalin hubungan dan bekerja sama.

Baca juga: Sudah Bau Tanah, Kakek Ini Tega Jadikan Cucunya Budak Seks

Baca juga: Gagalkan Transaksi Ganja, Polres Kendari Amankan 3 Pelaku