MUNA, TELISIK.ID - Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Parigi, Oensuli, Wawesa dan Kambawuna Kabupaten Muna akan digelar Rabu, 28 Desember mendatang.

Bupati Muna, LM Rusman Emba mengatakan, pelaksanaan PSU itu sesuai dengan keputusan majelis penyelesaian sengketa yang menemukan adanya pelanggaran. Keputusan itu bersifat final, mengikat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut mantan senator DPD RI itu, PSU dilakukan untuk mencari kepastian, agar pelaksanaan demokrasi di desa berjalan dengan baik dan benar.

Baca Juga: 200 Ribu Ton Beras Impor Masuk Indonesia, Kesejahteraan Petani Terancam

"PSU harus tetap dilaksanakan, jangan ada yang coba menghalang-halangi," tegas Rusman, Senin (26/12/2022).