Namun, MK menegaskan bahwa berdasarkan fakta, Dr. Azhari telah memperoleh keputusan pemberhentian sebagai ASN sebelum pencalonannya.

Baca Juga: 13 Perkara PHPU Dikabulkan MK dan Sebelas Daerah Pemungutan Suara Ulang

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa peraturan memungkinkan calon yang belum memperoleh keputusan pemberhentian untuk menyerahkan surat tanda terima dari pejabat berwenang.

"Secara faktual, Kementerian Pendidikan Tinggi telah menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS per 31 Oktober 2024," ujar Guntur dalam sidang, dilansir dari YouTube@Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua Hakim MK, Suhartoyo, membacakan putusan akhir yang menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.