KONAWE, TELISIK.ID - Sempat buron selama empat bulan, akhirnya pelarian pelaku begal asal Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhenti.
Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil menangkap seorang DPO inisial MI (21) tersebut yang diduga pelaku begal di wilayah hukum Polres Palu.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, membenarkan penangkapan terhadap DPO itu.
Ia mengatakan, MI ditangkap oleh Tim Khusus Polres Konawe di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Baca juga: Pemuda 22 Tahun di Konawe Setubuhi Gadis di Bawah Umur Secara Paksa
