KONAWE, TELISIK.ID - Kasus persetubuhan di bawah umur akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah hukum Polres Konawe.

Terbaru, R (22) warga Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe harus diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak gadis di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

Kejadian bermula saat pelaku menjemput korban dan dibawa ke kos teman pelaku.

Baca juga: Warga Cibal Barat NTT Dipukul hingga Patah Tulang, Pelaku Ditahan Polisi

Baca juga: Aliran Dana Suap Bupati Nganjuk untuk Pribadi