Harun Masiku merupakan boronan yang dicari setelah lolos dari operasi tangkap tangan ketika KPK menggulung komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada Januari 2020.

Baca Juga: Terus Membaik, Pemerintah Kembali Lakukan Penyesuaian PPKM Jawa-Bali

Baca Juga: Menteri Tito Karnavian Mendadak ke Papua Atas Perintah Jokowi, Ada Apa?

KPK kemudian mengajukan cegah-tangkal kepada Imigrasi selama enam bulan, yang diperpanjang selama enam bulan lagi dan berakhir pada Januari 2021.

Cekal tak bisa diperpanjang lagi lantaran maksimal hanya boleh 12 bulan.