Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Dwi Setyo Budi Utomo membenarkan penangkapan Ir. Pendi Sebayang, MT dengan terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

"Iya benar bang. Penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan. Hingga dibawa langsung ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi," katanya kepada Telisik.id saat dikonfimasi, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Perusahaan Malaysia Digugat di Pengadilan Negeri Medan Terkait Wanprestasi

Dijelaskanya, penangkapan terpidana berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.

Terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.