Secara hukum, tambah dia, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Menurutnya, aturan ini sangat menghambat kesejahteraan buruh karena mengancam kelangsungan hidup keluarga serta pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, hingga Jual Beli Tanah

"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia," kata Mathias, Senin(21/2/2022).

Menurutnya, permasalahan JHT bukan hanya persoalan biasa, tapi persoalan besar yang menjadi perhatian semua pihak dan harus dikawal secara terus menerus agar keadilan terhadap buruh sesuai dengan apa yang diharapkan.