MEDAN, TELISIK.ID - Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai elemen menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (10/10/2022).

Massa meminta agar pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.

Salah satu pimpinan aksi, Cp Nainggolan, dengan tegas mengatakan, Undang-Undang itu sangat merugikan kaum buruh. Seharusnya, pemerintah mempertimbangkan berbagai sisi dari terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja itu.

Baca Juga: Satpol PP Muna Ngamuk Gegara Data Tak Terinput, Ngaku Sudah Bayar Rp 150 Ribu

"Materi di dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu , sudah menjadi rahasia umum bahwa pengurangan upah pesangon ditiadakan dan lain sebagainya. Yang jelas, sangat merugikan kaum buruh," ungkapnya.