"Kami setuju dengan tuntutan kalangan buruh yang meminta pembatalan kenaikan harga BBM," tuturnya.

Baca Juga: Pendaftaran Cakades di Muna Diumumkan, DPT Tuntas

Selain mendesak agar kenaikan harga BBM dibatalkan, buruh juga meminta agar pemerintah mencabut atau membatalkan Undang-Undang Omnibus Law No 11 Tahun 2021 tentang Cipta kerja. Serta menaiki Upah Minimum tahun 2023 sebesar 15 persen dan turunkan harga kebutuhan pokok, beras, minyak goreng, daging, tepung, telur dan lainnya.

"Jadi, aspirasi dari teman teman buruh, akan kami tindaklanjuti kepada pemerintah pusat," terangnya.

Sebagaimana diketahui, tepat pukul 14:00 WIB, Sabtu (3/9/2022) kemarin. Pemerintah Pusat menaikan harga BBM. Harga pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Lalu Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter. (B)