Kebijakan baru Menaker Ida Fauziah. Dengan memberlakukan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022, bahwa uang JHT pekerja/buruh hanya dapat diambil setelah usia 56 Tahun.
"Permenaker itu berlaku pada bulan Mei mendatang. Kebijakan itu bertujuan ingin memiskinkan kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya," terangnya.
Baca Juga: Buruh Bakal Terus Demo Aturan Baru JHT hingga Direvisi, Ini Alasannya
Rintang juga mengatakan, pihaknya (buruh) menolak tegas kebijakan pemerintah (Menaker) tentang JHT usia 56 tahun. Disebutkannya, dana JHT uang pekerja/buruh. Bukan uang pemerintah.
"Permenaker itu kami tolak tegas, sebab kebijakan itu bertentangan dengan ketentuan yang tinggi di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, yang ditandatangani presiden Jokowi," tegas Rintang.
