Untuk itu, massa meminta pemerintah pusat untuk membatalkan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat JHT usia 56 tahun.

Kemudian, mereka juga menolak revisi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Permenaker Pencairan JHT 56 Tahun Bakal Digugat ke PTUN

"Dengan tegas kami minta pemerintah agar mencabut dan membatalkan UU yang dianggap bertentangan dan merugikan buruh," tegasnya

Setelah melakukan orasi, massa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa, Poradda dari Fraksi PDIP, Berkat Laoli dari Nasdem. Di hadapan buruh, mereka berjanji akan menindaklanjuti seluruh aspirasi dari pendemo.