Ia menegaskan bahwa dasar hukum perhitungan itu mengacu pada putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 yang menyebutkan hanya ada tiga variabel penentu kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Nggak ada formula baru. Ngawur itu Menteri Ketenagakerjaan, nggak ngerti masalah. Baca undang-undang dulu deh. That’s right, titik, gak pakai koma,” tegasnya.
Baca Juga: TMT di Kontrak Kerja Paruh Waktu 2025, Begini Penjelasannya
Said Iqbal menolak konsep baru dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memasukkan indeks tertentu antara 0,2 hingga 0,7 dalam rumus kenaikan upah. Ia menilai angka tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bisa menurunkan nilai kenaikan upah secara signifikan.
“Menaker membuat rumusan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi indeks tertentunya 0,2 sampai 0,7. Kami menolak total itu,” katanya.
