“Di provinsi tertentu ada pertumbuhan ekonominya empat kali pertumbuhan ekonomi nasional. Maluku Utara itu 30,12%. Jadi kami pakai indeks tertentunya 1,4,” ujarnya.
Menurut Iqbal, formulasi yang diajukan KSPI dan Partai Buruh justru sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Penetapan Tarif Listrik Semua Golongan Awal November hingga Akhir 2025, Berikut Rinciannya
“Kami percaya bapak presiden menginginkan daya beli masyarakat naik. Kalau upah rendah, siapa yang beli barang? Kalau konsumsi turun, pertumbuhan ekonomi juga turun,” katanya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% merupakan hasil kalkulasi ekonomi yang realistis dan berpijak pada data, bukan tuntutan emosional.
