Bagi warga yang mengakses bantuan hukum di LBH Medan sehingga tidak dianggap menghalang-halangi masyarakat pencari keadilan, menikmati haknya sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Apabila tidak dihiraukan, maka akan memperbesar penderitaan kerugian bagi masyarakat dan patut bila masyarakat menempuh upaya hukum terhadap Pemko Medan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta ganti kerugian sebagaimana diatur ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 1365 KUHPerdata.
Baca Juga: Transaksi Video Porno Anak Miliaran Rupiah Dibongkar, Diduga Pelakunya Ada dari Pemerintah
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahman Pane ketika dikonfirmasi awak media malamnya mengaku, itu proyek Kementrian PUPR.
"Tapi Pemerintah Kota Medan akan selalu meninjau proyek ini selalu," ungkapnya.
