KENDARI, TELISIK.ID - Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Ketiga terduga pelaku, Samsir Munanto alias Tio (25), Aldiansyah Tomo alias Aldi (24), Amirullah alias Amir (25) berhasil diamankan di Jalan Mayjen S Parman nomor 25, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, sekitar pukul 22.00 Wita. Pantauan Telisik.id, ketiganya tiba di Mako Polresta Kendari pukul 22.45 Wita, Jumat (8/9/2023) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menceritakan kronologi kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan ini bermula saat Aldi bersama teman-temannya mendatangi TKP di Jalan Sao-Sao, kemudian salah satu dari teman Aldi memanggil korban dan kemudian korban mendekati teman Aldi tersebut. Aldi yang datang dari arah lain langsung menebas korban dengan sebilah parang dan mengenai tangan kiri korban hingga terluka.
Sementara itu saat diinterogasi, Aldi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia menjelaskan bahwa dia mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban hingga mengenai tangan kiri korban. Aldi melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut atas permintaan Tio yang diduga sakit hati karena mantan istrinya dianggap wanita penghibur oleh korban.
Baca Juga: Jalan Kota Lama Kendari Diblokade, Buntut Penganiayaan Karyawan Barber Shop hingga Pengrusakan Lapak
