Tio mengaku telah mengajak Aldi, Amir, dan Riski untuk menemui korban. Saat di TKP, Amir mengaku melihat insiden dugaan tindak pidana penganiayaan ini dan berusaha menghentikan Aldi.
Usai melakukan penganiayaan, Aldi juga disinyalir telah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap mobil milik korban yang sedang terparkir, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengenai bagian samping mobil hingga tergores. Saat pengrusakan ini, Aldi melihat Riski juga mengayunkan senjata tajam jenis parang ke bagian kaca depan mobil korban hingga pecah.
Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka Dugaan Penganiayaan Dikirim ke Jaksa
Tim Buser 77 Polresta Kendari dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari akan terus melakukan penyelidikan terhadap Riski yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengrusakan kendaraan mobil milik korban.
Diketahui ketiga pelaku merupakan Residivis. Tio merupakan Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah 5 (lima) kali ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, Amir merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penganiayaan yang telah 3 (tiga) kali ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, sementara Aldi merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru keluar dari rutan Kelas IIA sekitar 10 (sepuluh) hari yang lalu. (A)
