SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang juru parkir (jukir) di Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya karena terlibat kasus curanmor di kawasan Jembatan Suramadu sisi Surabaya, di Jalan Kedung Cowek Surabaya.
Jukir tersebut berinisial Z (39), warga Kapas Madya, Surabaya. Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Akhyar mengatakan, awalnya tersangka Z datang ke rumah kos tersangka CA dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motor milik tetangga kosnya yaitu P.P.E, karena pada saat itu tersangka membutuhkan uang untuk menyambung hidup.
“Akhirnya CA menyetujuinya dan merencanakan pencurian tersebut. dan saat itu tersangka CA berpura-pura meminjam sepeda motor korban P.P.E untuk beli cat di toko bangunan. Namun oleh tersangka CA, kuncinya diduplikat, beserta gembok portal kampung kos-kosan sekalian,” jelasnya di kantornya, Rabu (25/5/2022).
Setelah beberapa hari kemudian, kata Akhyar, aksi yang direncanakan tersebut dilaksanakan oleh kedua tersangka, dengan peran masing-masing, tersangka CA mengamati kondisi sekitarnya dan membukakan pintu portal kampung.
Baca Juga: 1,4 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi
