BUTON UTARA, TELISIK.ID - Malang benar nasib Arwan. Warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Buton Utara (Butur) ini dipastikan bakal merayakan hari raya idul fitri di balik jeruji besi.

Satuan Polres Butur berhasil meringkusnya Jumat (8/5/2020) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, AM (16).

Perbuatannya itu tercatat dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/15/V/2020/Sultra/Res.Butur/spkt, dengan pelapor seorang pensiunan ASN, yang tidak lain warga sedesanya, Zikir.

Aksi bejat itu dilancarkan Arwan di salah satu rumah pada tanggal 04 Mei 2020, sekitar pukul 02.00 Wita. Para saksi, Asnani dan Yusnita Sari, juga membenarkan perbuatan tak terpuji itu.

Baca juga: Bermain dalam Pesta Demokrasi