"Pelaku sama korban sudah saling kenal karena bertetangga. Kemudian dari pengakuan pelaku baru sekali dia melakukan pencabulan terhadap korban. Ini masih kami dalami," tambahnya.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Dukung Khilafah, Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Jadi Tersangka

Perwira polisi dengan pangkat satu melati di pundak ini mengucapkan terima kasih kepada warga atau masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku.

"Terhadap pelaku dijerat pasal 82 undang - undang perlindungan anak, dengan sanksi pidana lima tahun penjara. Sampai saat ini, pelaku sudah kami tahan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy