2. Pencairan 30 persen, ditujukan untuk kepemilikan rumah.
3. Pembelian rumah tunai, dengan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pembelian rumah melalui KPR, dengan dokumen pendukung sesuai persyaratan pengajuan.
Baca Juga: Potongan Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus, Begini Penjelasannya
Peserta yang mengajukan klaim juga perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan dokumen dapat berbeda berdasarkan jenis pencairan yang dipilih.
