2. Pencairan 30 persen, ditujukan untuk kepemilikan rumah.

3. Pembelian rumah tunai, dengan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pembelian rumah melalui KPR, dengan dokumen pendukung sesuai persyaratan pengajuan.

Baca Juga: Potongan Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus, Begini Penjelasannya

Peserta yang mengajukan klaim juga perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan dokumen dapat berbeda berdasarkan jenis pencairan yang dipilih.