1. Portal Lapak Asik
Portal Lapak Asik dapat digunakan untuk pengajuan klaim JHT secara online, terutama bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.
Peserta perlu mengisi data yang diminta, mengunggah dokumen persyaratan, kemudian mengikuti proses verifikasi sesuai tahapan yang ditetapkan.
Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dikenakan Pajak, Begini Reaksi Purbaya
2. Aplikasi JMO
