MUNA, TELISIK.ID - Nasib Rahmah, Caleg Golkar yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Muna, tergantung. Meski telah mengajukan surat pengunduran diri dari caleg, namun sampai saat ini surat resmi pengunduran dirinya belum diterima oleh KPU.

"Sebelum ada surat pengunduran diri dari parpol, yang bersangkutan masih sah sebagai caleg yang terdaftar di daftar calon tetap (DCT)," kata LM Aksar Adi Jaya, Ketua KPU Muna, Sabtu (13/1/2024).

Menurut Aksar, bagi caleg yang lulus PPPK dikembalikan ke bersangkutan untuk memilih. Toh, bila memilih mundur dari pencalegan, tidak masalah. Ketika syarat pengunduran lengkap, maka KPU akan mengumumkan di TPS saat pemungutan suara bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua DPD II Golkar Muna, Muhamad Natsir Ido mengaku, Rahmah telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg. Sesuai mekanisme di partai, surat pengunduran diri itu diajukan ke DPP dan sementara diproses.

Baca Juga: Belum Ada Surat Pengunduran Diri Caleg Golkar, Pembatalan Kelulusan PPPK Berproses