Hal ini, menurut Idham, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus diikuti oleh semua kontestan demi menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: KPU Buka Opsi Perpanjangan Pendaftaran Jika Ada Calon Kepala Daerah Tunggal
"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," tegas Idham.
Ia juga menjelaskan bahwa calon kepala daerah petahana yang saat ini sedang menjabat harus mengajukan cuti selama 60 hari, mulai dari pendaftaran hingga masa kampanye selesai.
Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 3, yang mengatur bahwa calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara. (C)
