“Masing-masing satu akun platform,” tegas Ketua KPU yang akrab disapa Ojo.
Baca juga: JaDI Sultra Minta Pilkada 2020 Dievaluasi Menyeluruh
Tambah Ojo, akun yang didaftarkan itu harus dalam kategori informasi kampanye Paslon. Tidak ada unsur hoax, ujaran kebencian, mengandung sara, kampanye hitam, atau menjatuhkan Paslon lain. Jika ditemukan beberapa unsur tersebut, KPU akan memberikan teguran administratif terhadap Paslon.
Sementara itu, untuk Paslon yang mempromosikan diri melalui akun media sosial pribadi, tidak ada larangan. Akan tetapi, pemilik akun tersebut wajib bertanggungjawab atas segala informasi yang diunggah.
“Akun yang didaftarkan Paslon nantinya akan diinformasikan agar masyarakat tahu mana akun resmi dan mana yang 'gadungan',” cetus Ojo.
