Baca Juga: Ini Ketentuan Pemenang Pilkada untuk Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Muna Barat
KPU RI sendiri membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir tahun 2025 apabila banyak daerah yang peserta calon tunggalnya kalah oleh kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Menurut August Mellaz, penyelenggaraan pilkada ulang tersebut bisa saja terjadi jika kotak kosong memenangkan pertarungan melawan calon tunggal di beberapa wilayah.
"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," jelas Agus Mellaz.
Berdasarkan data KPU RI per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Dari 41 daerah tersebut, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
