Bukan hanya itu, surat keterangan (suket) rapid test yang hanya berlaku selama 3x24 jam makin memberatkan para calon penumpang kapal feri, karena apabila masa suket telah habis otomatis setiap para penumpang harus kembali melakukan rapid test dengan mengeluarkan biaya tambahan lagi.

Baca Juga: Ombudsman Dorong Komitmen Penyelenggara Pelayanan Publik di Sultra

Salah satu penumpang kapal, Sumiati (49) warga asal Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, mengeluhkan biaya rapid test yang dianggap sangat memberatkan penumpang kapal.

"Iya kasian, sangat memberatkan sekali, kita ini penumpang mau menyeberang membayar lagi kasian, baru mahal juga. Belum lagi uang tiket kapal," keluh Sumiati kepada Telisik.id, Selasa (25/5/2021).

Penumpang lainnya, Musni Alam (35) mengungkapkan, keluhan atas beratnya biaya rapid test yang harus ditanggung dengan masa berlaku hasil rapid hanya 3 hari ke depan. Sehingga, ketika waktu berlaku telah habis, maka ia harus kembali lakukan pemeriksaan rapid test ulang.