Keputusan MK melolosakan calon independen, tentu saja memberikan harapan baru bagi munculnya calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang relatif lebih terbuka bagi siapa pun yang memiliki minat untuk mencalonkan diri.

Selama ini, peraturan yang memberikan kewenangan parpol melakukan perekrutan politik tidak memberikan peluang yang demokratis dan transparan bahkan banyak disalahgunakan oleh sebagian elit parpol untuk mematikan proses perekrutan politik yang demokratis.

Baca juga: Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju

Sehingga pilkada di tahun 2008, akhirnya parpol mendapatkan pesaing untuk mengajukan calon kepala daerah. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah memungkinkan individu menjadi calon kepala daerah asalkan memenuhi syarat dukungan nyata yang proporsional dengan jumlah penduduk.

Calon independen hadir sebagai representasi dari adanya UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan didukung putusan Mahkamah Konstitusi No.5/PUUV/2007 tentang pencabutan terhadap ketentuan pasal 59 ayat 1 dan pasal 56 ayat 2 UU No.32 Tahun 2004 yang dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4 karena hanya memberi kesempatan bagi pasangan calon yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik saja.