"Penentu kelulusan, kita akan akumulasikan nilai tes tertulis dan wawancara," timpalnya.

Sementara itu, Kordiv Parmas dan SDM KPU Muna, Nggasri Faeda menerangkan, ketentuan peserta tes wawancara sebagaiamana diatur dalam ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada menetapkan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus seleksi tertulis.

Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK, seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.

Hari pertama pelaksaaan tes wawancara diikuti calon anggota PPK yang berasal dari Kecamatan Batalaiworu sebanyak 15 orang, Kecamatan Batukara 15 orang, Bone 15 orang, Duruka 15 orang, Kabangka 11 orang, Kabawo 15 orang, Katobu 15 orang dan Kecamatan Kontunaga 16 orang.

Baca Juga: Oknum BPN Muna Barat Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah