JAKARTA, TELISIK.ID - Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) presiden-wakil presiden dinyatakan memenuhi syarat, sehingga ditetapkan menjadi pasangan calon (paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) sore.

Tiga paslon itu yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar/Cak Imin (pasangan AMIN), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketiganya ditetapkan memenuhi syarat dalam rapat pleno tertutup yang dihadiri tujuh Komisioner KPU RI pada pukul 14:02 WIB.

“Hasil sidang pleno tertutup KPU ini telah kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada para wartawan di kantor KPU RI, Senin (13/11/2023).

Tiga paslon capres-cawapres tersebut dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui verifikasi terkait pemenuhan syarat dukungan partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2019, syarat administrasi paslon, dan syarat mampu secara jasmani-rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika untuk memimpin negara.  

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan TNI Netral, TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Tak Curang dan Andalkan Survei