“Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” jelas Hasyim.
Hasyim menuturkan, debat Pilpres 2024 dari lima sesi ini masing-masing tiga sesi diperuntukkan bagi capres, sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi cawapres untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.
Baca Juga: Megawati Sebut Kecurangan Pemilu Mulai Terlihat, Anies Fokus Agenda Perubahan untuk Keadilan
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.
Segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua adalah pendalaman visi, misi, dan program kerja. Segmen ketiga yakni pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator. Segmen keempat dan kelima tanya jawab serta sanggahan.
