Manto diduga mengirimkan video ajakan kampanye pasangan calon tersebut melalui grup WhatsApp (WA) sektor lintas Kecamatan Onembute yang beranggotakan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
“Berdasarkan bukti yang ada, Manto mengirim video ajakan konser milik paslon 03 di grup WhatsApp sektor lintas Kecamatan Onembute,” ungkap Restu.
Di dalam grup WhatsApp tersebut, terdapat beberapa pejabat dan ASN, seperti kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan muspika. Para saksi yang diperiksa mengaku menerima video tersebut langsung dari Camat Manto.
Baca Juga: Kasus Kapal Pesiar Eks Gubernur Ali Mazi: Polda Sultra Ungkap Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar
Terkait perbuatannya, Manto dikenakan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur tentang larangan keterlibatan ASN dalam kampanye pada saat masa tenang.
