KENDARI, TELISIK.ID – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 yang digunakan oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, kembali menjadi sorotan.
Diketahui kasus ini telah memasuki tahap gelar perkara setelah menerima hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Audit tersebut menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, menjelaskan bahwa hasil audit dari BPKP Sultra yang diterima pada November 2024 menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus ini.
“Kerugian negara sudah dipastikan melalui audit BPKP Sultra dan kami akan melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat,” ujar Rico kepada awak media, Selasa (10/11/2024).
Baca Juga: Satu Tersangka Korupsi SPAM Buton Utara Ditahan, Kejari Muna Pastikan Ada Tersangka Baru
