Baca Juga: Layanan Puskesmas Bisa Pincang, DPRD Kendari Komit Tolak Honorer Dihapus

Untuk tahap kedua, mencapai 45 persen dan di tahap ketiga 30 persen. Pencairan dana DAK tersebut sudah menjadi kebijakan Pemerintah Pusat, guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran.

"Jadi sekolah lagi sementara proses pembangunan, karena anggaran tahap pertama sudah cair. Untuk pencairan tahap kedua, itu berdasarkan usulan masing-masing sekolah. Jika sekolah sudah menuntaskan pembangunan tahap pertama, dan bisa mempertanggungjawabkan anggarannya. Maka sekolah bisa langsung mengusul anggaran tahap kedua," jelasnya.

Sekertaris Dikbud Sulawesi Tenggara, Angreni Balaka mengatakan, penerimaan DAK selalu berbeda di setiap tahunnya. Karena itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat langsung.

Baca Juga: Deklarasi Maju Pilwali Kendari, Tim ADP Siap Menangkan SKI