Melansir dari Detik, Sabtu (5/9/2026), PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi seluruh objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan maupun wilayah lain yang setingkat.

Tidak semua wilayah otomatis menjadi lokasi PTSL karena setiap daerah memiliki kuota dan penetapan lokasi program. Masyarakat dapat mengecek informasi tersebut melalui kantor desa atau kelurahan maupun kantor pertanahan setempat.

Sebelum mengajukan pendaftaran, pemohon juga harus memastikan tanah yang akan didaftarkan tidak sedang dalam sengketa serta memiliki dokumen yang dapat menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan tanah.

Baca Juga: Bedah Rumah 2026 Tak Lagi Wajib Pakai Sertifikat Tanah, Syarat Cukup Surat Desa

Sejumlah dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan pemohon untuk mengikuti PTSL antara lain: