Biaya pra-PTSL dapat mencakup penyiapan dokumen, penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan, pemasangan patok, hingga transportasi petugas dari kantor desa atau kelurahan.
Besaran biaya tersebut dibatasi berdasarkan kategori wilayah. Untuk Jawa dan Bali, biaya pra-PTSL sebesar Rp 150.000. Sementara itu, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
Adapun wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur atau NTT memiliki batas biaya pra-PTSL sebesar Rp 450.000.
Selain biaya tersebut, pemohon dapat memiliki kewajiban lain, seperti biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, serta Pajak Penghasilan atau PPh sesuai ketentuan.
