1. PPnBM 20 persen
Mengutip CNN Indonesia, Kamis (2/1/2024), barang ini termasuk hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
2. PPnBM 40 persen
Kategori ini meliputi balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api.
