1. PPnBM 20 persen

Mengutip CNN Indonesia, Kamis (2/1/2024), barang ini termasuk hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

Baca Juga: Sosok Syahruna: Operator Mesin Uang Palsu UIN Alauddin, Ngaku Bisa Cetak Rp 50 Triliun Hanya Tiga Hari

2. PPnBM 40 persen

Kategori ini meliputi balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api.