Oleh sebab itu, pengendara disarankan untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM dan STNK sebelum melakukan perjalanan.
Perubahan Syarat di Beberapa Wilayah
Di beberapa wilayah Indonesia, ada tambahan persyaratan baru dalam memperpanjang SIM dan STNK di bulan September 2024. Pemohon harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Via Aplikasi Korlantas, Mudah Tak Perlu Antre
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban memiliki jaminan kesehatan. Meskipun demikian, prosedur perpanjangan SIM dan STNK secara umum masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
