KENDARI, TELISIK.ID - Di dunia serba digital saat ini, semua aktivitas dapat dilakukan secara online dari rumah, termasuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk lebih efisien dan tak memakan banyak waktu tunggu.
Dilansir dari Kompas.com, untuk melalukan perpanjangan SIM, Anda bisa melakukannya dengan cara ke Satpas atau gerai SIM keliling. Selain itu bisa juga dengan sistem online.
Untuk diketahui, Polri sudah membuat sebuah aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan perpanjangan SIM. Masyarakat hanya perlu melakukan perpanjangan SIM online melalui handphone, apabila sudah jadi, SIM baru akan dikirimkan ke rumah oleh PT Pos Indonesia.
Hal ini dapat dimanfaatkan oleh karyawan ataupun pekerja yang tidak memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan SIM di Satpas. Jika telat memperpanjang SIM, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat baru lagi. Berikut cara perpanjang SIM online.
Syarat perpanjangan SIM via online
